Jasa IMB / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk Semua Wilayah DKI Jakarta
Proses cepat & Sesuai Regulasi
Layanan Kami
Jasa IMB / PBG Jakarta
Pengurusan IMB Cepat
Konsultasi Perizinan Bangunan
Layanan SK PBG Terpercaya
Penyusunan Dokumen IMB
Pengecekan Kelayakan Bangunan
Pendampingan Pengajuan Izin IMB/PBG
Revisi Izin Bangunan
Pemenuhan Syarat Administrasi
Pengurusan Sertifikasi Bangunan
.
Konsultasi Regulasi Bangunan
Apa itu IMB / PBG ?
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk membangun atau merenovasi bangunan. Izin ini dikeluarkan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Kelebihan & Manfaat Kepemilikan Surat IMB
IMB memiliki banyak kelebihan yang dapat ditinjau dari segi apapun. Beberapa manfaat dari IMB/PBG sebagai berikut ini :
- Jika anda memiliki IMB/PBG untuk bangunan, ruang atau gedung yang anda bangun, maka bangunan tersebuh secara sah dimata hukum dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
- Jika terjadi masalah dengan pihak pemerintahan, maka akan lebih mudah bagi kita untuk mengurusnya. Karena IMB/PBG untuk bangunan terutama dengan ketinggian 9 lantai membutuhkan petinggi pemerintahan setingkat walikota dan juga Gubernur. Untuk kasus Jakarta Timur maka dibutuhkan walikota Jakarta Timur yang bertempat di Cakung dan juga Gubernur Jakarta
- IMB/PBG bisa membantu pemilik bangunan untuk mengurus surat menyurat lainnya yang tak kalah pentingnya seperti sertifikat kelaiakan bangunan dan juga ijin penggunaan bangunan yang memerlukan IMB/PBG terbaru yang sudah lulus pembuatan dari pemerintahan.
- Dengan adanya IMB/PBG akan meningkatkan nilai jual dari suatu bangunan. Karena konsumen merasa aman dan nyaman tanpa harus mempertanyakan apakah bangunannya resmi atau tidak, atau khawatir akan adanya penggusuran.